1. Mahasiswa menuliskan 3 judul tesis dengan 3 alasan pemilihan masalah yang ada ke dalam form pengajuan judul tesis.
2. Mahasiswa mengajukan 3 judul tersebut ke dosen penasehat akademik (DPA) untuk meminta persetujuan dari 3 tema yang sudah disiapkan.
3. Dosen penasehat akademik memberikan masukan atau langsung menyetujui salah satu judul.
4. Judul proposal yang sudah disetujui oleh DPA diajukan ke Prodi untuk di ACC.
5. Proses kepenulisan proposal sesuai dengan judul yang telah disetujui.
6. Proposal yang telah disusun diseminarkan di dalam kelas mata kuliah seminar proposal.
7. Mahasiswa melakukan revisi proposal tesis dan mengisi form berita acara.
8. Form berita acara diajukan ke dosen pengampu mata kuliah seminar proposal guna mendapatkan ACC
9. Form berita acara yang telah di ACC oleh dosen pengampu diajukan ke Kaprodi untuk mendapatkan ACC Kaprodi.
10. Mengajukan dosen pembimbing ke Petugas Tata Usaha dengan melampirkan form pengajuan dosen pembimbing tesis dengan melampirkan syarat pengajuan dosen pembimbing.